Minggu, 11 Desember 2011

Kebijakan Kehidupan Beragama di Indonesia


KEBIJAKAN KEHIDUPAN BERAGAMA DI INDONESIA
Oleh: Anwarsyah Nur[1]
ABSTRAK
Kebijakan kehidupan beragama di Indonesia berpatokan kepada lendasan ideal yaitu Pancasila, landasan instrumental yaitu UUD 1945 dan landasan operasional yaitu semua UU, PP, Kepres, Permen, Perda, Pergub, dan lain-lain. Kementerian Agama RI yang mengurus permasalahan kehidupan beragama di Indonesia terus berbuat semaksimal mungkin untuk kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia. Hal ini dapat berjalan dengan baik tentunya dengan sokongan masyarakat dan lembaga-lembaga Negara lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kemedagri dan lain-lain. Adanya tumbuh aliran-aliran yang dianggap sesat oleh MUI seperti JAI (Jamaah Ahmadiyah Indonesia), Lia Eden dan lain-lain yang sampai saat ini belum dibubarkan secara resmi oleh Pemerintah sesungguhnya dapat menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak yang mengakibatkan munculnya tindakan pidana dari sebagian masyarakat Indonesia yang mengarah kepada disintegasi bangsa dimana selama ini keutuhan bangsa telah dibina dengan baik oleh pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu masyarakat diminta agar tetap patuh menjalankan semua peraturan pemerintah demi tercapainya masyarakat yang adil dan sejahtera untuk keutuhan bangsa.

ABSTRACT

The policy of religious life in Indonesia based on ideal implementation of Pancasila, instrumental base of the 1945 Constitution and operationally based on Laws, Government Regulations, Presidential Decrees, Ministerial Decrees, Governor’s Decrees etc. The Ministry of Religious Affairs RI which manages all issues of religious life in Indonesia has maximally played its important role for harmonious life of people. This has been done well by being supported from all parties involved such as Indonesian Police, Judiciary and Ministry of Home Affairs etc. The existence of some deviated sects by MUI such as JAI, Lia Eden etc. which up to now have not liquidated by Government in the next turn will explode anytime by crimination of some people towards disintegration of nation where the integration actually has been run well by the government and people. Therefore all people should not break the laws and they must enforce the law for people’s justice and welfare, and integration of nation.

Kata Kunci: kebijakan, kerukunan , kehidupan beragama

A.     Pendahuluan
Negara Indonesia kaya terhadap keragaman atau kemajemukan masyarakat (pluralistic society). Kemajemukan ini ditandai oleh keragaman suku bangsa, bahasa, adat, tradisi, dan agama. Namun demikian, negara menghendaki agar segenap unsur dan kelompok bangsa tetap bersatu demi tercapainya kedaulatan, keadilan dan kemakmuran sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri bangsa dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[2]
Unsur agama di Indonesia memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dinyatakan dalam ideologi bangsa Indonesia, Pancasila: “Ketuhanan Yang Maha Esa”.Sejumlah agama di Indonesia berpengaruh secara kolektif terhadap politik,ekonomi dan budaya. Di tahun 2010, kira-kira 85,1% dari 240.271.522 penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam, 9,2% Protestan, 3,5% Katolik, 1,8%Hindu, dan 0,4% Buddha.[3]Sebab di dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa “tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan kepercayaannya” dan “menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaannya”.[4]Pemerintah, bagaimanapun, secara resmi hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu.[5]

B.     Deskripsi Keberagamaan di Indonesia
Sebagai negara kepulauan yang terdiri atas lebih dari 17.000 kepulauan, Indonesia memiliki luas wilayah sekitar 700.000 mil persegi dan jumlah penduduk 245 juta. Menurut laporan sensus tahun 2000, 88 pesen penduduk menyatakan diri sebagai pemeluk Islam, 6 persen Kristen Protestan, 3 persen Katolik Roma, 2 persen Hindu, dan kurang dari 1 persen Budha, penganut agama pribumi, kelompok Kristen lain, dan Yahudi. Beberapa penganut agama Kristen, Hindu, dan anggota kelompok agama minoritas lain berpendapat bahwa sensus tersebut kurang akurat dalam menghitung jumlah penganut non-Muslim.[6]
Sebagian besar Muslim di negara ini adalah Sunni. Dua organisasi massa Islam terbesar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, masing-masing mengklaim mempunyai 40 juta dan 30 juta pengikut Suni. Diperkirakan terdapat sekitar 1 juta hingga 3 juta pengikut Syiah.[7]
Ada banyak organisasi Islam dalam skala lebih kecil, termasuk sekitar 400.000 orang yang terdaftar sebagai anggota kelompok sempalan Islam Ahmadiyah Qadiyani.Terdapat juga kelompok yang lebih kecil lagi, yaitu Ahmadiyah Lahore. Kelompok minoritas Islam lain mencakup al-Qiyadah al-Islamiya, Darul Arqam, Jamaah Salamulah, dan pengikut Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia.
Departemen Agama (sekarang disebut Kementrian Agama) memperkirakan ada sebanyak 19 juta penganut Protestan (yang disebut Kristen di negara ini) dan 8 juta penganut Katolik bermukim di Indonesia.Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki proporsi penganut Katolik tertinggi dengan 55 persen. Provinsi Papua memiliki proporsi penganut Protestan terbesar dengan 58 persen. Daerah lain, seperti Kepulauan Maluku dan Sulawesi Utara memiliki penganut Kristen yang cukup besar.[8]
Departemen Agama memperkirakan ada 10 juta penganut Hindu yang hidup di negara ini.Agama Hindu dianut hampir 90 persen dari jumlah penduduk Bali. Penganut minoritas Hindu (yang disebut “Keharingan”) bermukim di Kalimantan Tengah dan Timur, kota Medan (Sumatera Utara), Sulawesi Selatan dan Tengah, dan Lombok (Nusa Tenggara Barat). Kelompok-kelompok Hindu seperti Hare Krishna dan pengikut pemimpin spiritual India Sai Baba juga ada, meskipun dalam jumlah kecil.Beberapa kelompok agama pribumi, termasuk “Naurus” di Pulau Seram di Provinsi Maluku, menggabungkan kepercayaan Hindu dan animisme kedalam kegiatan mereka.Banyak pula yang mengikuti prinsip-prinsip Kristen Protestan.Masyarakat Tamil di Medan juga mewakili konsentrasi penganut Hindu.
Di Indonesia terdapat penganut Sikh dalam jumlah yang relatif kecil, yang diperkirakan antara 10.000 dan 15.000.Penganut Sikh terutama bermukim di Medan dan Jakarta.Delapan kuil Sikh (gurdwaras) berada di Sumatra Utara, sedangkan di Jakarta terdapat dua kuil Sikh dengan jamaah yang aktif melakukan ibadah.[9]
Di antara penganut agama Budha, sekitar 60 persen mengikuti aliran Mahayana, 30 persen menjadi pengikut Theravada, dan 10 persen sisanya penganut aliran Tantrayana, Tridharma, Kasogatan, Nichiren, dan Maitreya. Menurut Generasi Muda Budhis Indonesia, sebagian besar penganut agama Budha tinggal di Jawa, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, dan Kepulauan Riau.Etnis Tionghoa merupakan 60 persen dari penganut agama Budha.
Jumlah penganut Konghucu masih tidak jelas karena pada saat sensus nasional tahun 2000, para responden tidak diizinkan untuk menunjukkan identitas mereka.Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN) memperkirakan bahwa 95 persen dari penganut Konghucu adalah etnis Tionghoa dan sisanya dari etnis Jawa pribumi.Banyak penganut Konghucu yang juga menjalankan ajaran agama Budha dan Kristen.[10]
Sekitar 20 juta orang di pulau Jawa, Kalimantan, Papua, dan daerah lain diperkirakan mempraktikkan animisme dan jenis sistem kepercayaan tradisional lainnya yang disebut sebagai “Aliran Kepercayaan” .Beberapa penganut animisme menggabungkan kepercayaan mereka dengan salah satu agama yang diakui Pemerintah dan selanjutnya terdaftar sebagi agama yang diakui.
Terdapat sejumlah kecil komunitas Yahudi yang ada di Jakarta dan Surabaya. Komunitas Baha’i memngakui memiliki ribuan anggota, tetapi tidak ada angka yang dapat diandalkan. Falun Dafa, yang menganggap keyakinan mereka sebagai organisasi spiritual ketimbang agama, mengklaim penganutnya mencapai jumlah antara 2.000 and 3.000, hampir separuhnya tinggal di Yogyakarta, Bali, dan Medan.

C.     Kebijakan Kehidupan Beragama
Undang-Undang Dasar memberikan kebebasan beragama dan menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”UUD menyatakan pula bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” . Sila pertama ideologi nasional negara ini, Pancasila, menyatakan keyakinan kepada satu Tuhan. Pegawai negeri harus menyatakan sumpah setia kepada bangsa dan ideologi Pancasila. Beberapa peraturan dan kebijakan menerapkan beberapa larangan pada jenis-jenis kegiatan agama tertentu, khususnya pada agama-agama yang tidak diakui dan aliran “yang menyimpang”dari agama yang diakui. Pemerintah tidak menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk meninjau atau mencabut peraturan daerah yang melanggar kebebasan beragama.[11]
Departemen Agama menambah status resmi menjadi enam keyakinan: Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu, dan Konghucu. Kelompok yang tidak diakui dapat mendaftar ke Departemen Kebudayaan dan Pariwisata hanya sebagai organisasi sosial.Meskipun kelompok-kelompok tersebut berhak untuk membangun rumah ibadah, mereka tetap mengalami kesulitan adminsitratif untuk memperoleh kartu identitas, dan dalam mendaftarkan pernikahan dan kelahiran.Dalam beberapa kasus, permasalahan ini menyulitkan mereka yang ingin mencari pekerjaan atau mendaftarkan anak ke sekolah.
Pada Juni 2008 Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang membekukan kegiatan aliran Ahmadiyah Qadiyani (Ahmadiyah), melarang kegiatan dakwah oleh Ahmadiyah, dan melarang tindakan anarkis terhadap kelompok ini. Keputusan ini ini adalah semacam larangan sepenuhnya yang sangat didukung oleh kelompok garis keras dan badan yang ditunjuk oleh pemerintah, yaitu Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem). Surat Keputusan Bersama tersebut ditandatangani oleh Kejaksaan Agung, Departemen Agama, dan Departemen Dalam Negeri.Menteri Agama menyatakan bahwa pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai hukuman kurungan maksimum 5 tahun penjara dengan tuduhan melakukan penistaan agama.Surat Keputusan tersebut tidak membuat pengikut Ahmadiyah menghentikan kegiatan ibadah atau kegiatan keagamaan di lingkup komunitas mereka.[12]
Sebagai kelanjutan dari dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Bersama yang menyediakan panduan bagi Surat Keputusan Bersama mengenai masalah Ahmadiyah.Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Departemen Agama, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, dan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di Departemen Dalam Negeri. Surat Edaran tersebut menyediakan pedoman bagi para Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Pengadilan Tinggi, dan Kepala Kantor Wilayah urusan Agama diseluruh Indonesia mengenai pelaksanaan yang benar atas Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut.[13]
Sebelum keputusan pemerintah dikeluarkan, Bakor Pakem mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah untuk membubarkan Ahmadiyah. Rekomendasi yang dikeluarkan pada Juni 2008 menyatakan bahwa kelompok tersebut bersifat bid’ah dan menyimpang, dengan mengutip Instruksi Presiden tahun 1965 mengenai “pencegahan terhadap penyalah­gunaan dan penghinaan agama.”Pemerintah menunda menerbitkan keputusan resmi terhadap kelompok tersebut ditengah tekanan dari masyarakat sipil dan organisasi Islam yang menyatakan bahwa larangan tersebut merupakan tindakan inkonstitusional dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan beberapa fatwa dalam beberapa tahun terakhir mengenai masalah “penyimpangan”dari Islam arus utama, termasuk rekomendasi untuk melarang aliran Ahmadiyah, yang sangat memungkinkan terjadinya diskriminasi secara resmi dan sosial terhadap kelompok Ahmadiyah dan kelompok agama minoritas lainnya selama periode pelaporan.
Pemerintah membentuk MUI pada 1975 dan terus mendanai anggotanya, tetapi pendapat-pendapat MUI tidak mengikat secara hukum.Meskipun demikian, fatwa MUI bertujuan untuk menjadi bimbingan moral bagi umat Islam dan masyarakat, dan Pemerintah secara serius mempertimbangkan fatwa tersebut apabila membuat keputusan atau membuat rancangan perundang-undangan.Pengaruh MUI dalam membatasi kebebasan beragama terus meningkat dalam tahun ini, kadang-kadang dengan mendapat dukungan dari pemerintah.
Pada 2007 MUI mengeluarkan fatwa berisi 10 pedoman untuk menentukan apakah suatu ajaran tersebut menyimpang atau tidak. Penyimpangan ajaran yang dimaksud mencakup pengingkaran enam rukun Islam; pengakuan adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW; dan mengubah atau memodifikasi peribadatan agama Islam seperti menunaikan ibadah haji ke tempat selain Mekah atau menyatakan bahwa sholat lima waktu sehari tidak wajib. Pada Oktober 2007 MUI menyatakan bahwa aliran minoritas al-Qiyadah al-Islamiyah sebagai aliran menyimpang.MUI juga mengeluarkan fatwa serupa terhadap kelompok Ahmadiyah pada 2005.[14]
RUU Administrasi Kependudukan tahun 2006 mewajibkan warga negara menuliskan agama mereka di Kartu Penduduk (KTP).RUU tersebut melarang warga negara mengidentifikasikan agama mereka selain dari enam agama yang diakui resmi.Secara hukum, warga negara boleh tidak mengisi kolom agama, tetapi beberapa pejabat pemerintah daerah tidak mengetahui soal pilihan ini.Akibatnya, penganut kelompok agama yang tidak diakui ini seringkali sulit memperoleh KTP.
Pemerintah mewajibkan kelompok agama yang diakui secara resmi ini untuk mematuhi instruksi Departemen Agama dan Departemen lain, seperti Surat Keputusan Bersama Menteri yang Direvisi mengenai Pembangunan Rumah Ibadah (2006), Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia (1978), dan Pedoman Penyiaran Agama (1978).[15]
Surat Keputusan Bersama Menteri yang Direvisi tahun 2006 mengenai Pembangunan Rumah Ibadah mewajibkan kelompok beragama yang ingin membangun rumah ibadah mendapatkan tandatangan dari sedikitnya 90 anggota jemaatnya dan 60 orang dari pengikut agama lain yang menyatakan dukungan mereka terhadap pembangunan rumah ibadah tersebut. Keputusan tersebut juga mensyaratkat adanya persetujuan dari kantor urusan agama setempat, yakni Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Kemudian, pemerintah mengizinkan praktik sistem keyakinan tradisional Aliran Kepercayaan sebagai manifestasi budaya, bukan sebagai suatu agama.Para pengikut Aliran Kepercayaan harus mendaftar ke Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.Pihak berwenang daerah pada umunya menghargai penganut Aliran Kepercayaan ini dalam mempraktikkan keyakinannya. Pada bulan 28 Juni 2007, Pemerintah mengeluarkan Peraturan No. 37/2007, yang mengizinkan para pemuka Aliran Kepercayaan untuk memimpin upacara perkawinan dan meminta kantor catatan sipil untuk mendaftarkan izin nikah yang ditandatangani oleh pemimpin perkawinan tersebut, sehingga membuat perkawinan-perkawinan ini diakui secara resmi. Namun, peraturan tersebut belum diterapkan di semua daerah.Pada akhir periode pelaporan, Kanwil Kepedudukan Surabaya sedang menunggu revisi peraturan daerah mengenai administrasi sipil dan perkawinan atau pedoman teknis dari Departemen Dalam Negeri sebelum menerapkan peraturan tersebut.[16]
Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2002 menjadikan upaya untuk mengubah keyakinan anak pindah agama melalui “tipu muslihat”dan/atau “kebohongan”sebagai kejahatan yang dapat dikenai hukuman hingga 5 tahun penjara.[17] Kemudian Pasal 156 KUHP membuat penyebaran permusuhan, penodaan, dan penghinaan terhadap suatu agama dapat dikenai hukuman hingga 5 tahun penjara. Walaupun hukum diterapkan terhadap semua agama yang diakui secara resmi, namun pasal ini biasanya berlaku pada kasus-kasus yang melibatkan penghinaan dan penodaan terhadap Islam.
Undang-undang Perkawinan tahun 1974 melarang pegawai negeri melakukan poligami kecuali dalam keadaan-keadaan terbatas. Undang-undang perkawinan untuk umat Islam diambil dari Syariat Islam yang mengizinkan seorang pria memiliki hingga empat orang istri, dengan syarat ia mampu bersikap adil. Seorang pria yang menikahi istri kedua, ketiga atau keempatnya harus mendapatkan izin pengadilan dan izin dari istri pertamanya; namun, pada prakteknya hal ini selalu tidak dipenuhi.Banyak perempuan yang dilaporkan sulit untuk menolak, dan kelompok perempuan Muslim tetap terbagi dua antara yang mendukung perlunya sistem ini direvisi dengan yang tidak mendukung. Pada Oktober 2007 Mahkamah Konstitusi mengabulkan hak-hak istri untuk menolak permintaan suaminya memperistri perempuan lain, dengan memutuskan bahwa pembatasan pada praktek poligami dalam Undang-undang Perkawinan tidak melanggar Undang-Undang Dasar atau pembatasan keyakinan Islam dan diperlukan untuk melindungi hak-hak perempuan.[18]
Presiden menandatangani rancangan undang-undang antipornografi menjadi undang-undang pada 8 Desember, 2008.Undang-undang tersebut melarang tindakan dan gambar-gambar berbau pornografi, secara luas mendefinisikan pornografi sebagai “materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh.”Undang-Undang tersebut juga melarang pertunjukan dimuka umum yang dapat “membangkitkan hasrat seksual.”Beberapa provinsi menolak menerapkan undang-undang antipornografi tersebut dengan alasan UU tersebut membatasi ekspresi agama dan budaya.
Pada 2007 Presiden menandatangani Undang-Undang Pendidikan Nasional, yang awalnya disahkan oleh Pemerintah pada tahun 2003.[19]Undang-Undang Pendidikan mewajibkan pengajaran agama dari salah satu enam agama resmi atas permintaan seorang siswa.
Pemerintah melarang ajakan untuk pindah agama dengan alasan bahwa kegiatan tersebut, khususnya di wilayah-wilayah yang agamanya beragam, terbukti mengganggu. Ceramah agama dapat diberikan jika disampaikan kepada penganut agama yang sama dan tidak dimaksudkan untuk mengajak orang pindah keyakinan.
Program keagamaaan yang ditayangkan di televisi tetap tidak dibatasi, dan pemirsa dapat menyaksikan program religi yang ditawarkan oleh agama manapun yang diakui. Tidak ada batasan atas publikasi materi keagamaan atau penggunaan simbol-simbol agama; namun, pemerintah melarang penyebaran materi-materi keagamaan kepada pemeluk agama lain.
Kelompok keagamaan dan organisasi sosial harus mendapatkan izin untuk mengadakan konser keagamaan atau kegiatan lainnya di hadapan publik. Pemerintah biasanya memberikan izin dengan cara yang tidak berat sebelah kecuali terdapat kekhawatiran bahwa kegiatan tersebut akan menimbulkan kemarahan kelompok agama lain di wilayah tersebut.[20]
Pemerintah memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri, Idul Adha, Tahun Baru Islam, Wafatnya Isa Almasih, Kenaikan Isa Almasih, Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal, Waisak, Tahun Baru Imlek (yang dirayakan oleh penganut Konghucu dan masyarakat Tionghoa lainnya), serta hari raya Nyepi sebagai hari libur nasional. Hari libur agama Hindu diakui sebagai hari libur daerah di Bali, dan masyarakat Bali tidak bekerja pada hari Saraswati, Galungan dan Kuningan.

D.     Analisa Kritis: Pembatasan-Pembatasan Kebebasan Beragama
Secara umum Pemerintah menghargai kebebasan beragama; namun, keputusan pemerintah yang melarang kelompok Ahmadiyah untuk mem­praktikan ibadahnya merupakan pengecualian yang signifikan.Undang-undang, kebijakan-kebijakan, dan tindakan-tindakan tertentu lainnya juga membatasi kebebasan beragama dan kadang-kadang Pemerintrah mennolerir diskriminasi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu terhadap individu-individu berdasarkan pada keyakinan agama mereka.
Pemerintah daerah mengeluarkan larangan terhadap aliran Ahmadiyah, al-Qiyadah al-Islamiyah, dan kelompok aliran Islam minoritas lainnya selama periode pelaporan serta memantau mereka secara ketat, seringkali atas permintaan dari MUI cabang daerah.
Pada September 2008 penjabat Gubernur Sumatra Selatan me­ngeluarkan Surat Keputusan Gubernur yang isinya melarang Ahmadiyah.Keputusan tersebut menyatakan bahwa “Ahmadiyah dilarang di provinsi tersebut karena aliran tersebut tidak sejalan dengan ajaran-ajaran Islam.” Larangan di tingkat daerah mendapat dukungan dari pejabat-pejabat dari kanwil Departemen Agama, jaksa daerah, perwakilan dari MUI daerah serta organisasi Islam lainnya, termasuk akademisi dari Institut Islam Negeri Raden Fatah di Palembang. Sebelum larangan, beberapa kelompok konservatif dibawah payung organisasi Forum Umat Islam (FUI), termasuk Forum Pembela Islam (FPI) dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), bersama dengan Hizbuth Tahrir Indonesia (HTI), sebuah organisasi lintas negara, menuntut dibubarkannya aliran Ahmadiyah.[21]
Kelompok minoritas agama lain juga menghadapai pembatasan selama periode pelaporan. Pada Februari 2009 Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Jombang menyatakan bahwa ajaran Noto Ati bersifat bid’ah karena ajaran tersebut melanggar ajaran Qur’an dan Hadits dan karena kelompok tersebut percaya bahwa kiamat akan terjadi pada 15 Januari, 2009. MUI cabang Blitar, Jawa Timur, melarang enam ajaran yang bersifat “bid’ah” selama delapan bulan terakhir yang memerintahkan pengikutnya untuk membayar 4 juta rupiah untuk sebuah tiket masuk surga. Namun, pemimpin ajaran ‘jalan menuju surga’, Suliani, berdalih bahwa uang tersebut adalah untuk biaya doa dan nasehat yang dia berikan kepada pengikutnya.[22]
Pada 7 Juni, 2009, anggota jemaat Huria Kristen Batak Protestant (HKBP) mengajukan gugatan dan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk membatalkan putusan pemerintah kota yang membatalkan izin gereja mereka. Meskipun pihak jemaat telah mendapatkan izin dan memulai proses pembangunan, walikota membatalkan izin tersebut pada 27 Maret, 2009, dengan alasan adanya keluhan dari masyarakat. Selama proses pembangunan, telah terjadi beberapa penyerangan yang tidak jelas motifnya terhadap gereja HKBP, termasuk penyerangan pada Oktober 2008.[23]
Di Bukkitinggi larangan terhadap perayaan Hari Valentine di tempat-tempat umum seperti hotel dan restoran tetap berlaku. Larangan tersebut awalnya dikeluarkan oleh walikota pada Februari 2008 karena para pejabat pemerintah beranggapan bahwa Hari Valentine adalah tradisi Barat yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia.[24]
Sistem pencatatan sipil membatasi kebebasan beragama orang yang tidak menganut salah satu dari enam agama yang diakui. Animisme, Baha’i, dan penganut kepercayaan minoritas lain mengalami kesulitan dalam mendaftarkan perkawinan atau kelahiran, meskipun terdapat peraturan pada bulan Juni 2007 yang berkaitan dengan administrasi perkawinan dan sipil, yang membolehkan perkawinan penganut Aliran Kepercayaan diakui secara resmi. Menurut Yayasan Trimulya, sebuah LSM yang mengadvokasi hak-hak pengikut Aliran Kepercayaan, penganut mereka seringkali tidak bisa mencatatkan perkawinan mereka, dan banyak kejadian-kejadian lainnya yang menurut penulis perlu direkonstruksi kembali untuk memberikan keadilan kepada kalangan minoritas yang sering sekali mendapatkan diskriminatif.


E.     Kesimpulan dan Penutup
1.      Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E, 28I, 28J, dan 29 yang pada intinya bahwa setiap warga bebas dan berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, namun dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2.      Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 70 dan Pasal 73 yang mewajibkan setiap orang untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dalam Undang-Undang, dan bahwa hak dan kebebasan setiap orang dapat dibatasi dengan Undang-Undang.
3.      Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, dimana pada pasal 18 kovenan mengatur tentang kebebasan beragama, dan bahwa kebebasan tersebut dibatasi dengan Undang-Undang.
4.      Undang-Undang No. 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang isinya setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu.
5.      Undang-Undang No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur tentang pembentukan, hak dan kewajiban, kewenangan Pemerintah untuk melakukan pembinaan, dan pembekuan, serta pembubaran organisasi kemasyarakatan.
6.      Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur persyaratan pembentukan, fungsi, hak dan kewajiban, keanggotaan dan pengurus, pembinaan dan tata cara pembentukan serta pembubaran organisasi kemasyarakatan.
7.      Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan PenyiaraYi' Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia, yang mengatur kegiatan penyiaran agama, objek penyiaran, bentuk dan mekanisme bantuan luar negeri dan kewenangan Kepala Daerah dalam pengawasan penyiaran agama dan bantuan keagamaan.
8.      Peraturan Bersama Menteri Agama dan ivienteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat yang mengatur, antara lain, tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah.
9.      Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Rl Nomor 3 Tahun 2008, KEP-033/A/JA-6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.









DAFTAR PUSTAKA
“Indonesia” . The World Factbook. CIA. 19 Maret 2009. Diakses pada 22 Juni 2011.
“Instant Indonesia: Religion of Indonesia”  dalam Swipa. Diakses pada 2 Juni 2011.
“Intergroup Relations”. Prevent Conflict. 1 Juni 2002. Diakses pada 13 Juni 2011.
Legal Review:Perkembangan Regulasi Keagamaan di Indonesia”, dalam Annual Report 2008 on Belief and Religious Pluralism in Indonesia (Jakarta: Wahid Institut, 2008).
“Pedoman Teknis Dinas Kependudukan Surabaya”, akses tanggal 1 Juni 2011.
 Problem Kebebasan Bergama/Berkeyakinan dalam Undang-Undang”, dalam Annual Report 2008 on Belief and Religious Pluralism in Indonesia (Jakarta: Wahid Institut, 2008).
“Undang-undang Dasar 1945 Online” . Diakses pada 2 Juni 2011.
Ahmad Sahal, “Ada Apa dengan MUI Kita”, www.nujatim.com, akses 27 Juni 2011.
Budi Santoso, Agama dan Aspek Minoritas (Jakarta: Gentala, 1998)
Embassy of Republic of Indonesia at Canberra, Australia (2004-12-06). Transcript of Joint Press Conference Indonesian Foreign Minister, Hassan Wirajuda, with Australian Foreign Minister, Alexander Downer. Diakses pada 10 Juni 2011.
Nadirsyah Hosen, “Religion and the Indonesian Constitution: A Recent Debate” . Journal of Southeast Asian Studies (Cambridge University Press, 2005).
Rilis BPS Nasional tentang Hasil Sensus Sosial tahun 2009.
Robin L Bush, “Regional “Shari’ah” Regulations in Indonesia: Anomaly or Symptom?”, presented at theIndonesia Update 2007, “Islamic Life and Politics”, 7-8 September, 2007, Coombs Lecture Theatre, Australia NationalUniversity.
Samsul Karim, “Menakar Pelaksanaan Haji”, dalam www.samsulblogspot.com, akses tanggal 2 Juni 2011.
Subair dan Syamsul Pattinjo, ‘Pluralitas, Politik dan Gerakan FormalisasiAgama: Catatan Aritis atas Formalisasi Agama di Maros dan Pangkep’ dalam Ahmad Suaedy dkk, PolitisasiAgama dan Konflik Komunal, Beberapa Isu Penting, (Jakarta: The Wahid Institute, 2007).
UU Perlindungan Anak, tahun 2002, KOMNAS ANAK, Jakarta. Akses tanggal 2 Juni 2011.
Wahyu Effendi, “Pembaharuan Hukum Catatan Sipil dan Penghapusan Diskriminasi di Indonesia”, (2004-06-28). Diakses pada 13 Juni 2011.


[1] Dosen tetap IAIN SU dan mengajar Bahasa Inggris Hukum (ESP:Law) di UMSU, UNPAB. Pada tahun 2006 mendapat Scholarship on TESOL(Teachers of English to Speakers of Other Languages) Short Course di Amerika Serikat, Candidat S3 IAIN-SU.
[2]“Instant Indonesia: Religion of Indonesia” dalam Swipa. Diakses pada 2 Juni 2011.
[3]“Indonesia”. The World Factbook. CIA. 19 Maret 2009. Diakses pada 22 Juni 2011.
[4]Dalam menyikapi kemajemukan agama, Pemerintah berkewajiban untuk memberikan jaminan kebebasan beragama dan memelihara kerukunan umat beragama dengan mengacu pada empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.www.edu-print-agama-kebijakan.com. Diakses pada 2 Juni 2011.
[5]Nadirsyah Hosen, “Religion and the Indonesian Constitution: A Recent Debate”. Journal of Southeast Asian Studies (Cambridge University Press, 2005).
[6]Rilis BPS Nasional tentang Hasil Sensus Sosial tahun 2009.
[7]Budi Santoso, Agama dan Aspek Minoritas (Jakarta: Gentala, 1998), h. 11.
[8]Ibid., h. 19.
[9]Ibid., h. 25.
[10]Ibid., h. 32.
[11]“Legal Review:Perkembangan Regulasi Keagamaan di Indonesia”, dalam Annual Report 2008 on Belief and Religious Pluralism in Indonesia (Jakarta: Wahid Institut, 2008).
[12]Santoso, Agama, h. 97-98.
[13]Legal Review...”. 
[14]Ahmad Sahal, “Ada Apa dengan MUI Kita”, www.nujatim.com, akses 27 Juni 2011.
[15]Ibid.
[16]“Pedoman Teknis Dinas Kependudukan Surabaya”, akses tanggal 1 Juni 2011.
[17]UU Perlindungan Anak, tahun 2002, KOMNAS ANAK, Jakarta. Akses tanggal 2 Juni 2011.
[18]Ibid.
[19]UU Pendidikan Nasional No. 2 tahun 2007.
[20]Problem Kebebasan...”.
[21]Problem Kebebasan...”.
[22]Problem Kebebasan...”.
[23]Ibid.
[24]Problem Kebebasan...”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar